WahanaNews-Borneo | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya memahami, upah merupakan hak bagi pekerja.
Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
Demikian Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya menyoal polemik kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, Rabu (22/12/2021).
“Kami menyadari upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Chairul menuturkan, pemerintah telah memberlakukan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Atas dasar itu, Kemnaker mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menetapkan UMP sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di daerah nya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.