Setelah ditemukan unsur pidananya kemudian penyidik Kejati Kalteng menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya, sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.
Naiknya status dugaan korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," demikian Dodik Mahendra.[ss]