WahanaNews-Borneo | Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya melalui Kasi Penerangan dan Hukum Dodik Mahendra mengatakan, tim penyidik Kejati melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
"Penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Kesehatan Barito Selatan pada pagi hari tadi terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) tahun anggaran 2020-2021," kata Dodik di Palangka Raya, Jumat sore.
Baca Juga:
Resmikan Rehabilitasi Infrastruktur Pendidikan di Kalteng, Jokowi: Kita Harap Manfaat Hasilkan SDM Unggul
Dia menjelaskan tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kalteng Nomor: Prin-584/O.2.5/Fd.1/08/2022 Tanggal 18 Agustus 2022.
Tujuan dilaksanakannya pengeledahan oleh tim penyidik adalah untuk mencari barang bukti yang bisa mendukung terhadap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi BOK pada kantor Dinas Kesehatan Barito Selatan TA 2020 sampai 2021.
Baca Juga:
Mentan Ajak Petani Kalteng Percepat Optimasi dan Pompanisasi
Selanjutnya barang bukti berupa dokumen serta barang elektronik yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana tersebut dilakukan penyitaan.
"Penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Prin-585/O.2.5/Fd.1/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022," ucapnya.
Lebih lanjut pejabat Kejaksaan penyandang pangkat dua melati di pundak itu menyebut kasus dugaan korupsi tersebut telah melalui tahap penyelidikan, yang bertujuan untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.
Setelah ditemukan unsur pidananya kemudian penyidik Kejati Kalteng menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya, sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.
Naiknya status dugaan korupsi tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022.
"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," demikian Dodik Mahendra.[ss]