"Ini juga menjadi catatan penting kami bahwa dilaporkan sebelumnya yang 2020 kami sudah menyoroti dan sudah mengingatkan bahwa isu hukuman mati untuk kasus korupsi juga tidak tepat dilakukan.
Tapi ternyata akhirnya tahun ini tercatat ada kasus Heru Hidayat kemarin yang sempat dituntut hukuman mati, meskipun akhirnya hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut," papar dia.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Ia adalah terdakwa kasus korupsi PT Asabri yang lolos dari tuntutan hukuman mati.
Pada 18 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan menyatakan terdakwa tidak bisa dijatuhkan pidana penjara karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya. [As]