Terhadap dua tersangka, penyidik menjerat Pasal 45A (1) jo Pasal 28(1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman minimal 5 tahun, kata Didik.
“Masyarakat dihimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai konten penjualan produk online melalui media sosial. Agar lebih teliti dan cek dulu kebenarannya dengan bertanya kepada teman dan kerabat yang lebih pengertian dan tidak terburu-buru mentransfer uang apalagi dengan nominal yang tidak sedikit,” tutupnya.[ss]