WahanaNews-Borneo | Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan tim cyber polda Kalimantan Timur berhasil ringkus dua pria di Kota Samarinda,Kalimantan Timur diduga melakukan penipuan online jual beli kendaraan mobil.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Didik Supranoto dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (28/7/2022) di markas Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta Palu.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Direktorat Siber Belum Perlu Dipimpin Jenderal Bintang 3
“Personil Cyber Ditreskrimsus V Polda Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur telah berhasil meringkus dua pelaku pria di Kota Samarinda dalam kasus penipuan online, pada Senin 18 Juli 2022,” ucap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah.
Ia menyebutkan, dua orang yang saat ini ditangkap Polda Sulawesi Tengah berinisial H 31tahun dan FR 47 tahun, merupakan warga Samarinda Kalimantan Timur. Peristiwa ini terjadi pada 26 dan 27 Maret 2022 di Palu dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah Mei 2022.
Baca Juga:
Relawan Prabowo Pasukan 08 Bisa Lacak Alamat Warga, Gerindra Buka Suara
“Cara penipuan jual beli mobil tersebut dilakukan oleh tersangka H yang mengaku bernama Syahril dan menawarkan untuk menjual 1 unit mobil Brio miliknya melalui pesan WhatsApp nomor kontak 081329643897 dengan harga jual Rp 90 juta, akhirnya disepakati. dengan harga 89 juta rupiah,” jelas Didik.
Meski demikian, kata Didik, korban, Syaiful Bahri, warga Jalan Diponegoro, Palu, langsung melakukan transfer ke rekening 008201127548505 atas nama HERWAN. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil yang dijual, ternyata mobil tersebut milik orang lain.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 2 unit ponsel, 2 SIM card, 1 akun Facebook atas nama Syahril Ahmad, 1 rekening Brimo, 1 lembar perak ATM Bank Mandiri.