Cetak Sejarah, PNBP Perikanan 2021 Dekati Rp 1 Triliun
Dalam paparannya, ada empat WPP yang bakal ditawarkan dengan kuota penangkapan. Total kuotanya 4.894.000 ton per tahun dengan nilai Rp 120,6 triliun.
Baca Juga:
KKP Sebut Aturan Ekspor Pasir Laut Rampung Maret 2024
Dia memaparkan kuota di tiap WPP bakal dibagi dalam tiga jenis, paling utama kuota bakal dibagikan untuk investor dan nelayan. Trenggono belum menjelaskan rincian mekanismenya seperti apa, semua mekanisme masih dibahas Ditjen Perikanan Tangkap KKP.
Namun dia sempat menjelaskan bayangan mekanisme yang bakal berlaku, misalnya saja di WPP Zona I alias Laut Natuna Utara ada kuota tangkap sebesar 473 ribu ton. Bisa saja 80%-nya bakal diberikan kepada investor, tiap investor yang mau menangkap wajib melakukan pengajuan kuota dengan pembayaran PNBP.
"Investor kalau mau masuk ada kuotanya dia bayar PNBP nanti di depan untuk kuota itu," ungkap Trenggono.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Nah, apabila investor melanggar penangkapan ikan dari ketentuan kuota yang diajukan maka dia akan mendapatkan hukuman berupa denda.
"Dari yang 80% itu kan sekitar 300 ribu ton. Nah kalau dia ada lebih ngambilnya maka sisanya akan didenda," ungkap Trenggono. [As]