WahanaNews-Borneo| Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavananda, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Mahfud mengumumkan kasus itu dalam konferensi pers di kantornya Senin (19/09/2022).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
“Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,” ujar dia membuka konferensi pers.
Mahfud, Ivan dan Alex secara bergantian menjelaskan dugaan-dugaan yang disangkakan kepada Lukas. Mereka mengkuliti dugaan korupsi gubernur Papua dua periode itu, mulai dari sangkaan jumlah uang yang fantastis, hingga aktifitas judi di kasino luar negeri.
Mereka berupaya meyakinkan publik, bahwa kasus Lukas bukanlah rekayasa politik dan meminta dukungan dari masyarakat Papua untuk menuntaskan kasus ini. Berikut merupakan sejumlah pernyataan yang disampaikan Mahfud dkk dalam konferensi pers kemarin.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
- Simpan Duit Ratusan Miliar
Mahfud mengatakan Lukas Enembe bukan hanya diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Di balik itu, kata dia, PPATK menemukan dugaan bahwa Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Mahfud mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Selain itu, kata dia, ada pula dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.