WahanaNews-Kaltim | Pemerintah memutuskan tatif listrik dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas naik dari semula Rp1.444/kWh menjadi Rp1.699,7/kWh.
Dengan kenaikan harga ini, PLN menjamin layanan listrik aman meskipun digunakan untuk banyak peralatan elektronik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.
"Rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2022).
Selain televisi, AC dan kulkas yang dinyalakan bersama.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, microwave sampai dengan water heater.
"Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan," bebernya.
Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.