Pada ayat (2), disebutkan Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Satu Peraturan Turunan UU TPKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Jokowi Gelontorkan Rp 510 Miliar untuk IKN Tahun Depan
Jokowi memastikan program pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur berlanjut tahun depan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 510,79 miliar pada 2022 khusus untuk proyek ini.
Baca Juga:
Begini Cerita Leni Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Elektrik dari Mensos Risma
Hal ini tertuang dalam Salinan Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022, seperti dikutip Minggu (3/10/2021).
Dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi 9 September 2021 itu, RKP pemerintah yang di dalamnya ada proyek ibu kota negara sudah memperoleh persetujuan dari DPR.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pembahasan antara DPR, Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan.