"Saya coba konfirmasikan dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mencatat sepanjang 2021, anggotanya melaporkan kendala mendapatkan perizinan penyambungan PLTS atap untuk klien C&l.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Setidaknya terdapat 14 pengaduan yang masuk pada periode November-Desember 2021. Adapun pengaduan terbesar berasal dari Jawa Barat. "Dari laporan yang diterima, terdapat tiga yang menjadi masalah," kata Fabby.
Pertama, adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan. Kedua, proses perizinan cukup lama, lebih dari 15 hari. Ketiga, permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.
"Jadi ada masalah kekacauan yang kita lihat di Jabar. Sepertinya Dinas Jabar kurang paham regulasi dan gubernur nya kurang melihat lebih dalam ada persoalan ini," kata dia.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, M. Pradana Indraputra menyadari bahwa masih terdapat permasalahan dan hambatan di lapangan. Terutama terkait implementasi aturan Permen PLTS Atap.
Karena itu, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut. "Jadi mungkin kita bisa lakukan komunikasi khusus perizinan mengenai panel surya bagi beberapa daerah yang menurut AESI penting. Sehingga kita bisa virtual meeting, dialog untuk menjembatani," kata dia. [Ss]