WahanaNews-Kaltim | Indonesia dan Singapura melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi.
Kantor Staf Presiden menyatakan penandatanganan perjanjian tersebut merupakan wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sekaligus menjadi bukti bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel semakin membaik.
Baca Juga:
Jokowi: Masuk PSI Harus Lewat Mekanisme Partai, Saya Jadi Motivator
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam keterangan tertulis KSP yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1)
"Konsekuensinya Indonesia harus membuktikan mampu memberantas segala kejahatan yang merendahkan martabat dan menghancurkan sendi keadilan, seperti korupsi, kejahatan ekstremisme, atau kejahatan kemanusiaan lainnya," kata Ruhaini.
Menurutnya, kerja sama ekstradisi dengan Singapura, yang dikenal memiliki good and clean governance, akan menaikkan posisi Indonesia di mata dunia.
Baca Juga:
HiWaDa Kepri Minta Wali Kota Batam dan Bunda PAUD, Libatkan OPD Terkait Kawal Kasus PG Djuwita
"Posisi Indonesia dalam membangun kerja sama internasional semakin kuat, baik di bidang politik, ekonomi, atau bidang strategis lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ruhaini juga menyinggung soal penandatanganan kesepakatan pengambilalihan kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di Natuna dari Singapura.
Ia menilai, kesepakatan tersebut harus bisa terkonsolidasi dalam agenda strategis dan program prioritas.
"Tidak hanya di kementerian/lembaga tapi juga semua unsur termasuk dunia usaha dan masyarakat sipil. KSP akan mengawal itu," tegas Ruhaini.