Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencatat telah menerbitkan 2.220 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) selama periode Januari hingga September 2024.
"Ribuan NIB yang diterbitkan didominasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri mikro," jelas Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara Nurlaila di Penajam, Senin (16/9/2024).
Baca Juga:
Tingginya Antusiasme, 5.957 Buyer Siap Hadir di TEI 2025
"Dari awal tahun sampai saat ini tercatat sudah terbit 2.200 NIB," tambahnya tanpa menjelaskan rincian jumlah UMKM dan non-UMKM yang telah mendapatkan NIB itu.
OSS RBA atau OSS berbasis risiko adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat.
NIB merupakan identitas pelaku usaha sesuai bidang menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk dalam bentuk barang maupun jasa.
Baca Juga:
Dari Perdagangan hingga Pertahanan, Presiden Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Strategis
Adanya pelayanan berbasis digital atau elektronik yang terintegrasi antar lembaga pemerintah daerah dan pusat, menurut Nurlaila, memicu terjadinya peningkatan pelayanan perizinan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]