WahanaNews-Kaltim | Petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran layanan Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket ke dalam lapas melalui titipan barang berupa sayur nangka.
"Penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan terhadap titipan barang," kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Kamis.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Diungkapkannya, petugas mengamankan sembilan bungkus sabu yang mana barang haram tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial MB (26) yang bertempat tinggal di Balikpapan Timur yang terdaftar pada nomor antrean A-67 di aplikasi E-Trol yang ditujukan untuk narapidana inisial AW.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang titipan MB pada pukul 15:06 WITA yang ditujukan untuk AW.
"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh akhirnya petugas kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 10 gram," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kepala Lapas Narkotika Samarinda pun melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur.
Kemudian, pihak Lapas Narkotika juga berkoordinasi ke Satresnarkoba Polresta Samarinda, guna proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku.
"Sinergi dan koordinasi juga kami lakukan dengan pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda dalam hal ini Satresnarkoba untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.[ss]