"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Meski demikian, belum dipastikan kapan waktu pasti penerapan kelas standar tersebut.
Baca Juga:
Hary Tanoesoedibjo Tekankan Energi Penting dalam Membangkitkan Ekonomi Indonesia
"Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022," kata dia.
4. Penangkapan ikan dibatasi lewat sistem kuota
Mulai 2022, pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut dengan menggunakan sistem kuota.
Baca Juga:
Menko Airlanggga Dorong Pembiayaan Penghijauan dan Perbaikan Bauran Energi
Diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur.
Melalui aturan ini, akan ditetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.