Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada semua perangkat desa untuk selalu transparan dalam pengelolaan dana keuangan dalam berbagai kegiatan yang menjadi program prioritas desa.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan pengelolaan keuangan desa menggunakan dana yang bersumber dari Pemerintah, sehingga pengelolaannya harus tertib administrasi dan hati-hati, selain itu juga harus digunakan secara maksimal dan profesional.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Ekosistem Digital Indonesia Lewat MoU Bersama Instansi Pendidikan Gorontalo
“Pemerintah Desa wajib tertib administrasi dan perlu kehati-hatian. Semisal, kalau dana desa difokuskan untuk penanganan Stunting, maka outputnya pun harus penanganan Stunting," kata Sekda Sri Wahyuni pada Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (24/10/23).
Sekda mengharapkan dana desa bukan sekadar dimanfaatkan untuk pendukung kegiatan yang tidak berkenaan dengan pengelolaan desa, semisal untuk acara hiburan di desa dan lainnya.
" Kami berpesan agar pengelolaan keuangan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat atau warga desa, Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan alokasi anggaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Sri Wahyuni.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Untuk itu, Sekda berharap saat evaluasi pengelolaan keuangan desa bisa menjadi bentuk peringatan kepada para pengelolaannya agar selalu hati-hati dalam menggunakan keuangan desa.
“Jangan sekali-sekali menyalahgunakan keuangan desa. Jika sudah jelas peruntukkan maka harus selaras dengan fokus yang ditujukan,” tegasnya.
Selain menghadirkan pembicara nasional dari Kementerian Dalam Negeri, Workshop ini dirangkai pula dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Forum Kolaborasi Pengawasan Desa Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
Ia berharap melalui kegiatan workshop penandatanganan MoU hari ini dapat menambah pengetahuan atau wawasan perangkat desa. Sehingga pemanfaatan dana desa dapat dipertanggungjawabkan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]