Rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan perbaikan itu tersebar di empat kecamatan yang dipastikan memiliki legalitas, kata dia, berupa surat kepemilikan tanah (SKT) atau sertifikat tanah.
Program perbaikan rumah tidak layak huni diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Khairil Achmad.
Baca Juga:
Kemensos Siap Revisi Data Bansos Jika Garis Kemiskinan Naik
[Redaktur: Amanda Zubehor]