WahanaNews-Kalsel | Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA menyoroti aspek hukum perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Indriyanto, dari perspektif hukum, perpindahan IKN sudah memiliki legitimasi hukum, termasuk prinsip maupun syarat formilnya.
Baca Juga:
TKDN IKN Dinilai Perkuat Ekonomi Nasional, MARTABAT Prabowo-Gibran: Jaga Identitas dan Kemandirian Nasional
“UU IKN sudah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya, baik pada aspek lingkungan dan sosial serta tata Kelola,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Prinsip universal yaitu adanya Regulatory Impact Assessment. Secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik, yaitu memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.
“Untuk itu maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh Negara,” tegasnya.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong IKN Jadi Destinasi Sports Tourism Lewat Ajang Fun Run Berkala
Indriyanto melanjutkan, Negara sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN. Pasalnya, ada mekanisme hukum atas keberatan.
“Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” simpulnya. [Ss]