Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), meminta agar partai politik (parpol) aktif dalam memberikan pendidikan politik.
"Mereka sudah menerima dana hibah sebesar 50 persen, dan itu harus digunakan untuk mendidik konstituen," kata Kepala Kesbangpol Balikpapan Sutadi, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:
Parpol dan Ormas Harus Jaga Moral dan Demokrasi Selama Pilkada 2024
Ia mengemukakan, hibah kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat serta untuk operasional sekretariat partai politik.
"Pendidikan politik yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat serta meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat," harap Sutadi.
Adapun dana hibah kepada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), penyaluran tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada parpol dinyatakan bahwa pemerintah/pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD.
Baca Juga:
Dari 49 Tokoh, Empat Ketum Parpol Penuhi Panggilan Calon Menteri Prabowo
Dia mengatakan, bantuan keuangan partai politik pada tahun 2024 melalui dua tahap, dimana pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai hasil pemilu 2019.
"Kemudian untuk bantuan keuangan tahap kedua diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai hasil pemilu 2024," jelasnya.
Sutadi menuturkan, pada tahap pertama Pemkot Balikpapan memberikan bantuan keuangan kepada 10 partai politik kurang lebih Rp1,4 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp2,260 miliar.