Kaltim.WahanaNews.co, Ibu Kota Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyampaikan bahwa pihaknya turut membantu memberikan sosialisasi tata cara dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada para pekerja yang sedang membangun IKN.
Sekretaris OIKN Jaka Santos mengatakan bahwa sebenarnya pengaturan teknis Pemilu 2024 di kawasan IKN tetap menjadi ranah kerja KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemerintah Kabupaten PPU. Namun peran OIKN tetap dibutuhkan sebagai fasilitator para pekerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) apabila ingin berpartisipasi saat pencoblosan.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Terima 101 Warga Luar Daerah untuk Pilkada 2024
“Kita (OIKN) mendorong untuk menyiapkan apabila orang-orang berasal dari luar Kalimantan ingin menjalankan hak pilihnya,” kata Jaka saat ditemui ANTARA di KIPP IKN, Senin (12/2/2024).
Jaka menjelaskan, pihaknya dengan KPU Kabupaten PPU, dan Pemkab PPU telah menyiapkan dua TPS lokasi khusus di kawasan IKN. Dua lokasi tersebut didirikan tidak jauh dari KIPP untuk memfasilitasi para pekerja yang berstatus sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DTPb).
Di TPS lokasi khusus IKN terdapat 304 pemilih yang telah terdaftar. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yakni 187 DPTb yang terdaftar di TPS 901 dan 117 DPTb yang terdaftar di TPS 902.
Baca Juga:
KPU Imbau Warga DKI Jakarta Urus Pindah Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan, OIKN sendiri tergabung dalam satuan tugas (satgas) bersama KPU Kabupaten PPU, Bawaslu dan Pemkab PPU untuk mengkomunikasikan kepada perusahaan di kawasan IKN agar mendorong kepada pekerja yang ingin menggunakan hak suaranya.
Hingga saat ini, kata Jaka, tidak ada hambatan proses penyiapan pekerja untuk melakukan pencoblosan 14 Februari berjalan dengan baik. Ia menilai perusahaan-perusahaan di kawasan IKN telah melakukan tanggungjawabnya dengan baik.
“Yang melakukan sosialisasi terkait kepemiluan ini memang penyelenggara pemilu, sedangkan OIKN itu sebenarnya bukan penyelenggara pemilu. Tapi kita tetap membantu memfasilitasi apa yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu untuk melakukan sosialisasi tersebut,” jelasnya.
Adapun hingga 9 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 3.266 pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari tiga kecamatan yang mencakup Kecamatan Penajam, Sepaku, dan Waru. Sementara jumlah DPTb di luar pekerja IKN tercatat sebanyak 4.614 DPTb.
[Redaktur: Amanda Zubehor]