WahanaNews-Kaltim | Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun Youtube MK, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:
Semangat Hari Buruh, Pegawai PLN UID Jakarta Raya Sumbangkan Kantong Darah untuk Sesama
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," imbuhnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Anwar menolak permohonan provisi yang diajukan oleh sejumlah pemohon. Namun, ia mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6.
"Mengabulkan permohonan pemohon 3, pemohon 4, pemohon 5, dan pemohon 6 untuk sebagian," terangnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Usulkan Jaminan Kesehatan Bagi Buruh Pasir
Hakim Anwar menyatakan, pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," imbuhnya.
Oleh karenanya, Hakim Anwar memerintahkan kepada pemerintah dan juga DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun. Jika tidak dilakukan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. [As]