WahanaNews-Kaltim | Belum lama ini, pemerintah melalui PLN menyosialisasikan dan mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan kompor gas dengan bahan bakar gas elpiji 3 kilogram ke kompor induksi bersumber dari listrik.
Akan tetapi, belum sampai rencana tersebut dijalankan dan diberlakukan di seluruh Indonesia, wacana kompor listrik harus padam duluan. Berikut adalah kronologi seputar wacana pemberlakuan kompor listrik hingga akhirnya dibatalkan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Kompor Listrik Bukan Wacana Baru
Walaupun persoalan kompor listrik baru menjadi perhatian publik belakangan ini, catatan Tempo menunjukkan bahwa pemerintah telah mendorong masyarakat untuk menggunakan kompor listrik sejak tahun 2017 atau lima tahun lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengimbau masyarakat untuk menggunakan kompor listrik sebab anggaran subsidi elpiji 3 kilogram yang terus membengkak selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
"Hal itu (imbauan menggunakan kompor listrik) dilakukan karena angka impor dan subsidi LPG saat ini sudah membengkak dari yang awalnya Rp 7 triliun menjadi Rp 20 triliun," ujar Dadan Kusdiana selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM pada 12 November 2017.
Alasan Pemerintah Mendorong Peralihan ke Kompor Listrik
Setidaknya terdapat dua alasan pemerintah menggenjot penggunaan kompor listrik. Sebagaimana poin sebelumnya, alasan pertama berkaitan dengan pengurangan pembengkakan anggaran subsidi sekaligus komitmen mengurangi emisi karbon dengan beralih pada sumber yang lebih bersih, yaitu kompor listrik.