Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi, meneruskan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
"Surat edaran ini mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kami mengimbau para pengusaha untuk mematuhi peraturan dan membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tak boleh dicicil," ujar Rozani di Samarinda, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
Instruksi Tegas Presiden Prabowo: Tak Ada PHK di Sritex Meski Dinyatakan Pailit!
Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang penilaian dan pembayaran THR.
Rozani menambahkan pembayaran THR tidak hanya untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, tetapi juga bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, dengan perhitungan prorata berdasarkan upah yang diterima.
"Kami tidak ingin ada keterlambatan pembayaran THR. Apabila terjadi keterlambatan, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang terlambat dibayarkan," ucapnya.
Baca Juga:
Menaker Mendorong Penerapan Kondisi Ketenagakerjaan Standar Internasional
Disnakertrans juga akan menyiapkan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 untuk membantu dan konsultasi terkait pembayaran THR tersebut, guna memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen memastikan agar hak pekerja terpenuhi dan pengusaha mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kalimantan Timur," tutur Rozani.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan THR Lebaran.