Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita, melaporkan bahwa per Juli 2024, tercatat sebanyak 568 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.
"Kasus kekerasan di Kaltim terus menunjukkan peningkatan signifikan, data terakhir 31 Juli 2024 tercatat 569 kasus,” ungkap Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Dia mengakui dalam beberapa tahun terakhir, bahkan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih sulit diantisipasi.
Ia mengungkapkan data dari Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan.
Pada tahun 2021 tercatat 551 kasus, tahun 2022 tercatat 945 kasus, tahun 2023 tercatat 1.108 kasus.
Baca Juga:
DPK Kalimantan Timur Memberdayakan Perpustakaan Desa untuk Wujudkan Inklusi Sosial
"Untuk tahun 2024 ini, terhitung hingga akhir Juli sudah ada 568 kasus kekerasan, semoga hingga penghujung tahun kasus serupa bisa diantisipasi," ujar Soraya.
Dia mengungkapkan kasus kekerasan tersebut tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga laki-laki. Namun, jumlah korban kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang paling tinggi.
Peningkatan kasus ini menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan khususnya terkait kekerasan seksual.
“Kita dapat melihatnya secara positif jika kenaikan pelaporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi," ujarnya
Soraya menambahkan kesetaraan gender perlu diwujudkan dan ditingkatkan agar baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan akses yang sama, baik sebagai penyelenggara maupun penerima manfaat dari pembangunan yang ada.
[Redaktur: Amanda Zubehor]