WahanaNews-Kaltim | Setelah dibuka pada 22 Maret 2022, sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan gedung IKN Nusantara menemukan pemenangnya. Para pemenang akan mendapat penghargaan berupa uang tunai dengan nominal yang berbeda.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (29/6/2022), juara I mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Juara II memperoleh Rp 250 juta. Sementara juara III sebesar Rp150 juta.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Duta Besar Finlandia, Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama Infrastruktur Berkelanjutan
Karya berjudul Adil Ka Talino menjadi juara pertama dan memenangkan kategori Kompleks Perkantoran Yudikatif. Karya Paramarta memenangkan juara kedua, dan Cakra Nusantara memenangkan juara ketiga.
Sedangkan untuk Kompleks Istana Wakil Presiden diputuskan tidak ada juara pertama. Namun terdapat dua karya yang ditetapkan sebagai juara kedua, yakni karya berjudul Huma Betang Umai dan Istana Kerakyatan.Sementara karya berjudul Dwi Arya Wibawa mendapatkan juara ketiga.
Sementara untuk kompleks peribadatan, tiga karya terpilih ditetapkan sebagai juara kedua yaitu karya berjudul Akur Rukun, Cahaya Batang Haring Nusantara, dan Humanity Beyond Religion.
Baca Juga:
Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Selanjutnya untuk Kompleks Perkantoran Legislatif juga diputuskan tidak ada juara pertama, tetapi terdapat dua karya sebagai juara kedua, yakni Sasana Swara Nusantara dan Rajut Swara Indonesia. Juara ketiga dimenangkan oleh Lingkar Demokrasi.
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan desain terpilih ini telah memenuhi kriteria konsep perancangan kawasan dan bangunan di IKN Nusantara, di antaranya memenuhi key performance indicator (KPI) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Desain mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan, memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), menerapkan prinsip green building, dan menerapkan prinsip kemudahan bangunan gedung.