WahanaNews-Kaltim| Untuk menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 menjadi 5,4 persen, ribuan buruh akan mendatangi kantor Gubernur, Rabu (5/1/2022).
Mereka juga menuntut Gubernur Banten mencabut laporannya kepada buruh dan menghentikan kriminalisasi ke buruh.
Baca Juga:
Kabar Baik, Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
Setidaknya, ada sekitar 10 ribu buruh dan mahasiswa yang akan turun ke jalan pada Rabu besok di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Mengantisipasi aksi buruh tersebut, polisi pun telah disiagakan untuk berjaga ketat di beberapa lokasi, termasuk pula Rumah Dinas (rumdin) Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Selain di KP3B, pengamanan dipersiapkan di rumah dinas Gubernur Banten, antisipasi massa aksi ke rumah dinas Gubernur, sehingga penting untuk mengikuti dinamika informasi di lapangan," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, dalam rilisnya, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
Polisi menyarankan massa aksi untuk menempuh gugatan PTUN untuk menaikkan UMK mereka sehingga putusannya bisa mengikat banyak pihak.
"Melalui gugatan PTUN di pengadilan sehingga dapat diikuti perkembangannya hingga putusan," ujar Rudy.
Satpol PP Provinsi Banten juga akan dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi buruh dan mahasiswa. Akses masuk keluar ke KP3B dan rumdin Gubernur Banten akan dijaga ketat oleh kepolisian.
Berbagai lokasi pengamanan nantinya akan ada penanggung jawab. Pimpinan pengamanan demonstrasi berada dibawah Kapolres Serang Kota (Serkot).
"Mobile public address harus ditempatkan dengan tepat, sehingga dapat digunakan untuk sosialisasi agar aksi taati prokes, tertib dan sekaligus dapat digunakan untuk memberikan perintah secara terpusat dari Kapolres Serang Kota dalam resolusi masalah yang terjadi di lapangan," kata Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari, Selasa. [As]