Meskipun demikian, Heni menegaskan bahwa proses investigasi dan pengecekan masih terus berjalan. Sebelumnya, Gubernur Kaltim dan pihak kepolisian juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan langsung ke beberapa SPBU.
"Memang sementara belum ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan SOP dari masing-masing SPBU yang ada. Sehingga kami terus menyelidiki itu, melakukan investigasi," katanya.
Baca Juga:
DPD Soroti Minimnya Pengenalan BPSK, Revisi UU Diminta Perkuat Perlindungan Konsumen
Heni menekankan bahwa kasus dugaan BBM tercemar ini menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim karena dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat. Ia mencontohkan, pengemudi ojek daring (ojol) yang biasanya dapat beraktivitas lancar, ada yang harus menghadapi kerusakan kendaraan dan mengeluarkan biaya perbaikan.
"Nah, itu juga menjadi salah satu landasan kami untuk melakukan sidang BPSK, investigasi berbagai kondisi-kondisi dan menghadirkan beberapa pihak yang berkompeten," jelasnya.
Kendati demikian, Heni memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui berbagai pihak terkait, terus berupaya melakukan investigasi secara menyeluruh untuk menemukan akar permasalahan dan memberikan solusi yang adil bagi konsumen yang dirugikan.
Baca Juga:
PERAPKI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Profesor Hulman Panjaitan Sebagai Guru Besar Perlindungan Konsumen UKI
[Redaktur: Amanda Zubehor]