WahanaNews-Kaltim | Tiga pria di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap lantaran mencuri motor selama kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim berlangsung. Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 motor hasil curian.
"Ada 9 barang bukti motor yang berhasil kita amankan dari tiga tersangka," jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada detikcom, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
Tiga pelaku masing-masing berinisial IA (18), MI (25) dan SA (27). Mereka mengincar motor yang terparkir di kawasan GOR Pemuda Tanjung Redeb, Berau saat Porprov Kaltim pada Desember 2022 hingga Januari 2023 sedang berlangsung.
"Ada 8 laporan polisi yang masuk. Lokasi paling banyak motor hilang di kawasan GOR Pemuda," terang Sindhu.
Kasus tersebut terungkap usai kedua pelaku MI dan SA tertangkap tangan akan melakukan pencurian motor di kawasan GOR Pemuda pada Senin (9/1). Dari penangkapan pelaku, polisi kemudian mengembangkan dan berhasil mendapatkan 8 motor di Bulungan.
Baca Juga:
Pasutri Pencuri Puluhan Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi
"Hasil curian disembunyikan di sebuah bengkel di Bulungan, dan rencananya akan dijual ke wilayah Wahau dan sekitar Bulungan," kata Sindhu.
Selain itu, di hari yang sama, polisi juga mengamankan AI, yang juga melakukan pencurian di wilayah kawasan GOR. AI yang merupakan residivis curanmor ditangkap saat akan kabur ke Samarinda.
"Kita tangkap di jalan Poros Samarinda - Bontang bersama motor curiannya. Pelaku ini merupakan residivis dan sudah pernah masuk penjara dua kali atas kasus yang sama," ungkapnya.
Saat akan ditangkap, AI sempat melawan, hingga kaki AI pun dihadiahi timah panas oleh petugas.
"Pelaku berusaha melawan jadi dilakukan tindakan terukur," ujar Sindhu.
Sindhu menjelaskan pelaku mengintai kendaraan yang terparkir di kawasan GOR dan mencari kunci yang masih tertancap di kendaraan. Pelaku tidak langsung mengambil kendaraan tersebut melainkan mencari motor yang mirip dengan motor yang kuncinya tertinggal.
"Jadi kunci yang di dapat pelaku di motor yang tertinggal ini dicocokan lagi dengan motor yang mirip, setelah cocok motor kemudian dibawa kabur," terangnya.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polres Berau bersama barang bukti. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Kami masih cari pelaku lain serta penadah motor curiannya ini, untuk tiga pelaku yang sudah diamankan kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," pungkasnya.[ss]