Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Kemudian Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Tahan Empat Tersangka
Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara pada pertengahan April 2022.
Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. [Ss]