Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Kemudian Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
JK Polisikan Rismon dan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara pada pertengahan April 2022.
Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan. [Ss]