Kaltim.WahanaNews.co, Samarinda - Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengakui bahwa tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang batu bara cukup besar, terutama jika dilakukan secara terbuka.
"Tambang batu bara di Kaltim tidak cocok dibuat terowongan karena struktur tanah tidak kuat, maka dilakukan secara terbuka atau open pit, sehingga hal ini menimbulkan kerusakan lingkungan," kata Rudy di Samarinda, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
Ia menjelaskan, tambang open pit di Kaltim berlangsung dengan mengupas permukaan tanah untuk mendapatkan batu bara hingga kedalaman ratusan meter. "Model menambang terbuka ini meski biayanya lebih murah, namun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga besar," katanya yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Sebelumnya, saat pertemuan halal bi halal dengan puluhan wartawan di kawasan usaha perkapalan miliknya di Pulau Atas Samarinda, ia mengatakan bahwa meski tingkat kerusakan lingkungan akibat tambang yang cukup besar, namun hingga kini belum ada aduan masuk ke Komisi III DPR RI.
Aduan dari masyarakat yang dimaksud adalah tentang pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang batu bara di Kaltim, yakni pelanggaran hingga menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup serta tidak terlaksananya reklamasi dan reboisasi di bekas lahan galian tambang.
Baca Juga:
Tambang Batu Bara Milik Perusahaan Raksasa RI Sudah Marjinal dan Tua
Padahal fakta di lapangan dapat dilihat bersama bahwa lingkungan Kaltim banyak yang sudah rusak akibat tambang batu bara, sehingga jika ada laporan ke Komisi III, maka pihaknya akan menindaklanjuti.
"Saya di Komisi III juga heran, mengapa tidak ada yang mengadu ke Komisi III DPR RI baik oleh kepala daerah maupun kelompok-kelompok masyarakat dari Kaltim, padahal jika ada, tentu akan dilakukan tindakan lanjutan," ujar Rudy.
Berdasarkan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pemerintah Pusat kembali mengambil kewenangan atas penerbitan izin Minerba, termasuk urusan pelaksanaan reklamasi, reboisasi, dan pengelolaan dana jaminan reklamasi.