WahanaNews-Kaltim | Pemerintah mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga menjelaskan, surpres tersebut sudah diserahkan kepada DPR hari ini, Kamis (19/6/2023).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
"Ini Surpres barusan ditandatangani. Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas," jelas Himawan saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Senin (19/6/2023).
Selanjutnya, revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di dalam sidang rapat paripurna.
Ada beberapa isu yang disoroti dalam perubahan atau revisi UU IKN. Mulai dari masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga urusan pembiayaan pembangunan IKN.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa juga pernah menjelaskan, bahwa isu pertanahan menjadi salah satu masalah besar yang membuat pihaknya diminta merevisi UU IKN.
Pasalnya, masalah pertanahan menjadi salah satu hal krusial bagi pemerintah, karena berkaitan dengan hak kepemilikan tanah di IKN. Masalah pertanahan di IKN, kata Suharso harus clear and clean untuk digunakan.
"Ada yang ternyata ada tanah milik rakyat, hak milik, kan begitu. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas," jelas Suharso.
Sebelum UU IKN direvisi, Suharso menyebut, masih ada masalah tanah di IKN yang akhirnya tidak bisa digunakan. "Waktu kami buat UU juga gitu, bilang tanahnya bisa diginikan, Pak, eh jebulnya nggak bisa."[ss]