Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, terkait bangunan 40 pintu di lokasi dimaksud tidak terdaftar dalam database perizinan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adm Jakarta Timur.
“Artinya penyelenggaraan bangunan gedung 40 pintu di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit tidak memiliki IMB”, ujarnya.
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Lebihlanjut Jaustan mengatakan, pihaknya juga menemukan penyelenggaraan bangunan gedung menyerupai gudang tanpa IMB sebanyak 4 unit di Komp. INKOPAU, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung dan penyelenggaraan bangunan gedung mewah 3 lantai tanpa (IMB) di Jl. Suci No 11, Rt 09/03, Kel. Susukan, Kec. Ciracas.
Diketahui bahwa, penyelenggaraan bangunan gedung di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tantang Bangunan Gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung tanpa IMB berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Sementara Inspektorat DKI Jakarta yang digembor-gemborkan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah tidak signifikan merubah prilaku oknum pejabat bermental korupsi.
Bahkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara dianggap hanya di atas kertas. [JP]