MetroNusantaraNews.co |
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur menutup mata rapat-rapat terhadap bangunan gedung tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 40 pintu bangunan 2 lantai menyerupai kos-kosan di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Foto : Surat Unit PTSP Jakarta Timur
Ironisnya, Pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur melalui Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang diduga tidak memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Jika diperhatikan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dari awal sampai dengan selesai, seharusnya Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang menyampaikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Adm Jakarta Timur untuk dilaksanakan bongkar paksa.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Foto: Bangunan 3 lantai diduga tanpa IMB di Jl. Suci No 11, Rt 09/03, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur
Menanggapi hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan bahwa, benar penyelenggaraan bangunan gedung 40 pintu di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit tidak memiliki IMB.
Hal tersebut dikatakannya setelah pihaknya menerima jawaban dari Unit Pelaksana PTSP Kota Adm Jakarta Timur, melalui surat Nomor : 0317/tm.15.00, tanggal 22 Juli 2022 atas surat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Nomor : 59/BPP/P-RPI/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, terkait bangunan 40 pintu di lokasi dimaksud tidak terdaftar dalam database perizinan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adm Jakarta Timur.
“Artinya penyelenggaraan bangunan gedung 40 pintu di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit tidak memiliki IMB”, ujarnya.
Lebihlanjut Jaustan mengatakan, pihaknya juga menemukan penyelenggaraan bangunan gedung menyerupai gudang tanpa IMB sebanyak 4 unit di Komp. INKOPAU, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung dan penyelenggaraan bangunan gedung mewah 3 lantai tanpa (IMB) di Jl. Suci No 11, Rt 09/03, Kel. Susukan, Kec. Ciracas.
Diketahui bahwa, penyelenggaraan bangunan gedung di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tantang Bangunan Gedung.
Penyelenggaraan bangunan gedung tanpa IMB berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Inspektorat DKI Jakarta yang digembor-gemborkan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah tidak signifikan merubah prilaku oknum pejabat bermental korupsi.
Bahkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara dianggap hanya di atas kertas. [JP]