MetroNusantaraNews.co |
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur menutup mata rapat-rapat terhadap bangunan gedung tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak 40 pintu bangunan 2 lantai menyerupai kos-kosan di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Foto : Surat Unit PTSP Jakarta Timur
Ironisnya, Pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur melalui Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang diduga tidak memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Jika diperhatikan jangka waktu pelaksanaan pembangunan dari awal sampai dengan selesai, seharusnya Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang menyampaikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Adm Jakarta Timur untuk dilaksanakan bongkar paksa.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Foto: Bangunan 3 lantai diduga tanpa IMB di Jl. Suci No 11, Rt 09/03, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur
Menanggapi hal tersebut, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan bahwa, benar penyelenggaraan bangunan gedung 40 pintu di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit tidak memiliki IMB.
Hal tersebut dikatakannya setelah pihaknya menerima jawaban dari Unit Pelaksana PTSP Kota Adm Jakarta Timur, melalui surat Nomor : 0317/tm.15.00, tanggal 22 Juli 2022 atas surat Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia Nomor : 59/BPP/P-RPI/VII/2022, tanggal 19 Juli 2022.