Hampir dapat dipastikan bahwa, PT. Dewimas Bahtera tidak memiliki Kualifikasi dan KBLI yang sesuai dengan etalase produknya. Paahal salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya
Pertanyaannya, apakah ada peraturan/keputusan/instruksi Gubernur Prov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik lebih tinggi dari Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Peraturan Presiden RI Nom02 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Patut diduga, PPK pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Utara terlibat praktek KKN dengan cara menyalahgunakan jabatannya dan/atau menerima hadiah atau janji agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam melakukan pemilihan PT. Dewimas Bahtera sebagai pelaksana perbaikan saluran u-ditch di lingkungan kawasan pemukiman kumuh Kota Adm Jakarta Utara.
Informasi yang menyebutkan PT. Dewimas Bahtera sebagai pelaksana Proyek Perbaikan Saluran Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp 32 miliar belum dapat dipastikan kebenarannya, karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Utara, Chairul Lantip. [JP]