MetroNusantaraNews.co | Proyek Perbaikan Saluran Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp 32 miliar pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Utara dilaksanakan oleh penyedia dengan jenis kualifikasi usaha kecil.
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, Perbaikan Sarana dan Prasarana Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Jl. Sungai Tiram Rw.02, Kel.Marunda, Kec.Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut dilaksanakan oleh PT. Dewimas Bahtera melalui metode pemilhan e-purchasing dengan sistem katalog elektronik.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Sementara hasil pencarian pada situs e-katalog.lkpp.go.id Etalase Produk Saluran U-Ditch Terpasang berbagai ukuran diketahui bahwa, PT. Dewimas Bahtera memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46633, 46634, 46638, 46639, 46651 dan tidak memiliki KBLI 42201 yang mencakup usaha pembangunan pemeliharaan dan/atau pembangunan kembali bangunan jaringan saluran air irigasi dan jaringan drainase.
Kuakifikasi dan KBLI PT. Dewimas Bahtera
KBLI 46633 ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Sedangkan KBLI 46634 mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik. KBLI 46638 mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.
Untuk KBLI 46639 mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater).
Dan KBLI 46651 mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
Hampir dapat dipastikan bahwa, PT. Dewimas Bahtera tidak memiliki Kualifikasi dan KBLI yang sesuai dengan etalase produknya. Paahal salah satu syarat pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik bagi para Pelaku Usaha adalah dimilikinya izin usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan Etalase Produknya
Pertanyaannya, apakah ada peraturan/keputusan/instruksi Gubernur Prov DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik lebih tinggi dari Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dan Peraturan Presiden RI Nom02 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Patut diduga, PPK pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Utara terlibat praktek KKN dengan cara menyalahgunakan jabatannya dan/atau menerima hadiah atau janji agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya dalam melakukan pemilihan PT. Dewimas Bahtera sebagai pelaksana perbaikan saluran u-ditch di lingkungan kawasan pemukiman kumuh Kota Adm Jakarta Utara.
Informasi yang menyebutkan PT. Dewimas Bahtera sebagai pelaksana Proyek Perbaikan Saluran Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Administrasi Jakarta Utara senilai Rp 32 miliar belum dapat dipastikan kebenarannya, karena masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Utara, Chairul Lantip. [JP]