NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu.
Aep menambahkan NN menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Menurutnya, NN membuat kebohongan agar UA mau menikahinya.
Baca Juga:
Poliandri Maut, Kronologi Suami Ketiga Membunuh Suami Kedua di Bone
Dalam sebuah musyawarah, kata Aep, NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.
"Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya," katanya.
Kasus perempuan poliandri atau bersuami dua ini pun mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur. Ketua MUI Cianjur Abdul Rauf mengatakan dalam ajaran Islam, perilaku poliandri atau perempuan yang menikah lebih dari satu lelaki haram.
Baca Juga:
Bersuami 3, Wanita Afrika Terancam Dipenjara
"Itu dilarang dalam agama, haram. Tidak boleh perempuan menikahi dua lelaki," kata Rauf.[gab]