Metro - Nusantara | Seorang perempuan berinisial NN (28) melakukan poliandri atau bersuami dua diusir oleh warga dari Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur beberapa hari lalu.
Peristiwa pengusiran serta pembakaran pakaian NN itu pun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 27 detik terlihat warga membakar pakaian, lalu mengusir NN dan keluarganya dari kampung.
Baca Juga:
Poliandri Maut, Kronologi Suami Ketiga Membunuh Suami Kedua di Bone
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32), warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Perempuan itu diketahui menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu. Mereka melibatkan seorang ustaz setempat.
Baca Juga:
Bersuami 3, Wanita Afrika Terancam Dipenjara
Namun, kasus poliandri NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Menurut Aep, dengan terbongkarnya poliandri ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung," ujarnya.