Dalam Pasal 21 disebutkan, pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender sejak SPB diterima.
Bagian Kelima Pasal 23 dinyatakan, dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 maka dapat dilakukan bongkar paksa.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
“Jangka waktu sanksi dari mulai SP sampai dengan dilakukan bongkar paksa paling lama 42 hari kalender” ujar Riky.
Lebihlanjut Riky mengatakan, kalau diperhatikan dari fisik bangunan gedung 5 lantai tersebut, diperkirakan penyelenggaraan bangunan sudah melebihi dari 42 hari dan seharusnya Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Utara menyampaikan Rekomtek kepada Sudin Satpol PP Jakarta Utara untuk dilakukan bongkar paksa.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut baik dari Kasektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Penjaringan maupun dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara. [JP]