MetroNusantaraNews.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Kemakmuran Bangsa (LSM-SIKAB) laporkan bangunan tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Pluit Karang Indah VIII Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara.
Laporan dengan surat Nomor 107/LSM-SKB/V/2022 tersebut disampaikan tanggal 23 Mei 2022 kepada Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pertanahan Prov DKI Jakarta.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Ketua LSM-SIKAB, Riky P mengatakan, laporan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Nomor : 013/LSM-SKB/S-CKTR-PJR-SDN/V/2022 yang telah disampaikan kepada Kepala Satuan Pelaksana Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Riky mengatakan, IMB yang dimilki bangunan di Jl. Pluit Karang Indah VIII Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara tersebut 3 lantai sebagaimana tertera pada papan IMB, namun faktanya oleh pemilik dibangunan 5 lantai.
Berdirinya bangunan yang tidak sesuai IMB tersebut adalah bukti lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Penjaringan dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Kuat dugaan bangunan tidak sesuai IMB tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat baik pada Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Penjaringan maupun oknum pejabat pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Sebab menurut Riky, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung BAB III Sanksi Administrasi berupa beberapa tahapan mulai dari Surat Peringatan (SP), Segel, SPB dan Bongkar Paksa.
Batas waktu SP terhadap sanksi berikutnya (Segel) paling lama 7 hari kalender sejak SP diterima. Batas waktu penyegelan terhadap sanksi berikutnya (SPB) paling lama 14 hari kalender terhitung sejak penyegelan dilaksankan.
Dalam Pasal 21 disebutkan, pemilik bangunan gedung wajib melaksanakan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu paling lama 14 hari kalender sejak SPB diterima.
Bagian Kelima Pasal 23 dinyatakan, dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 maka dapat dilakukan bongkar paksa.
“Jangka waktu sanksi dari mulai SP sampai dengan dilakukan bongkar paksa paling lama 42 hari kalender” ujar Riky.
Lebihlanjut Riky mengatakan, kalau diperhatikan dari fisik bangunan gedung 5 lantai tersebut, diperkirakan penyelenggaraan bangunan sudah melebihi dari 42 hari dan seharusnya Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Utara menyampaikan Rekomtek kepada Sudin Satpol PP Jakarta Utara untuk dilakukan bongkar paksa.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut baik dari Kasektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Penjaringan maupun dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara. [JP]