“Tidak mungkin Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur menyampaikan rekomendasi teknis bongkar paksa yang pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedungnya hanya sekitar 1 meter tembok dinding di lantai 2”, ujar Riky.
Riky menuding, Suku Dinas Satpol PP Jakarta Timur hanya menghambur-hamburkan APBD “untuk apa sampai melibatkan TNI, Polri kalau hanya membuat 2 lubang kecil layaknya tempat eksos fan”. [JP]