Selain itu, banyak kalangan mempertanyakan keberadaan Unit Pemberantasan Pungutan Liar yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan komitmen seluruh jajaran Pemprov DKI untuk menegakkan Jakarta Kota Bebas dari Pungli atau pungutan liar.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Komitmen untuk mewujudkan kota bebas pungli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau saber pungli.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar disebutkan merupakan kolaborasi dari berbagai instansi dan lembaga, yakni Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. [JP]