MetroNusantaraNews.id | Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Kota Adm Jakarta Timur, Imam dicari sejumlah wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait penyelenggaraan bangunan di Jl. Raya Bekasi KM 17, No 3, Rt 2, Rw 3, Kel. Jatinegara.
Penyebabnya, bangunan yang berdiri pada Sub Zona K1, Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa, Type Tunggal dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 40% dengan IMB 39/C.37.EC/31.75.06.1001.03.004.K1/3/-1.785.51/e/2021 diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Dari Informasi dan poto bangunan yang diterima WahanaNews.co diketahui bahwa, penyelenggaraan bangunan tersebut tidak memiliki jarak bebas sisi samping kiri, kanan dan belakang (KDB 100%).
Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDRT&PZ) disebutkan, bangunan tipe tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.
Tujuan RDRT dan PZ diantaranya adalah untuk terwujudnya kualitas ruang yang terukur sesuai standar teknis dan arahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, terwujudnya tertib penyelenggaraan penataan ruang melalui pengaturan intensitas kegiatan, keseimbangan dan keserasian peruntukan lahan serta penyediaan prasarana yang maju dan memadai.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Informasi yang berkembang dikalangan wartawan menyebutkan bahwa, Imam jarang berada dikantornya yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi KM 23, Rt 1, Rw 2, Kecamatan Cakung Barat, Cakung, Kota Adm Jakarta Timur.
Disebut-sebut, Imam diduga memanfaatkan salah seorang warga sipil berinisial W untuk melakukan loby-loby terselubung kepada pemilik pelanggar penyelenggaraan bangunan diwilayah tugasnya untuk meraup keuntungan.
Untuk menghentikan dugaan praktek-praktek kotor tersebut, Inspektur Provinsi DIKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit, reviu dan evaluasi terhadap kinerja Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cakung, Kota Adm Jakarta Timur dan jika terbukti tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, banyak kalangan mempertanyakan keberadaan Unit Pemberantasan Pungutan Liar yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan komitmen seluruh jajaran Pemprov DKI untuk menegakkan Jakarta Kota Bebas dari Pungli atau pungutan liar.
Komitmen untuk mewujudkan kota bebas pungli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau saber pungli.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar disebutkan merupakan kolaborasi dari berbagai instansi dan lembaga, yakni Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. [JP]