Serta membantu proses penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui sistem OSS berbasis risiko, dengan tagline GAMPIL (Gampang Pengurusan Izin Loh) yang merupakan fasilitasi coaching clinic agar para pelaku usaha parekraf yang hendak memulai aktivitas usahanya semakin dimudahkan.
Sejak diluncurkannya sistem OSS berbasis risiko, Kemenparekraf telah berhasil memfasilitasi penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebanyak 281.719 NIB di Seluruh Indonesia, dimana 97,48 persen merupakan skala UMKM.
Baca Juga:
Harris Bobihoe Ajak Pegawai dan Warga Beli Produk UMKM di Momen Lebaran Idulfitri
"Pesan Presiden beberapa waktu lalu agar mendorong UMKM harus mengembangkan skala usahanya dan akses pembiayaan harus kita buka selebar-lebarnya," katanya. [JP]