Data yang diperoleh dari situs indokontraktor.com diketahui bahwa, PT. Buaran Megah Sejahtera memiliki kualifikasi usaha menengah dan tidak memiliki sub bidang klasifikasi/layanan jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001). Sementara CV. Sinar Agung Mandiri yang ditetapkan sebagai pemenang cadangan ke 1 memiliki kualifikasi usaha kecil dan memiliki sub bidang klasifikasi/layanan jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001).
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah mengatur mengenai Pemaketan Pengadaan Jasa Konstruksi. Ketentuan pemaketan Jasa Konstruksi dinyatakan, Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi, nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dan nilai pagu anggaran di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp100 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Patut diduga PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang menyebutkan setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan review atas laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan bahwa pemenang pemilihan/calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi, Bersambung. [JP]