MetroNusantaraNews.co | Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani diminta perintahkan anak buahnya untuk melakukan pemeriksaaan terhadap Ketua Pokja Pemilihan BK 10 dan PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov DKI Jakarta terkait penetapan PT. Buaran Megah Sejahtera sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala Rumah Susun Pinus Elok.
Diketahui, pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov DKI Jakarta melaksanakan pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala Rumah Susun Pinus Elok dengan Nilai Pagu Paket Rp 6.707.835.629, Nilai HPS Paket Rp 6.707.737.000.
Baca Juga:
Perwakilan Pemerintah Jakarta Pusat Ziarah ke TMP Nasional Kalibata
Proses pelelangan dilaksaakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada alamat situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), Metode Pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur, Kualifikasi Usaha Kecil serta dipersyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001 atau KBLI 41011 kualifikasi kecil yang masih berlaku.
Foto: Data kualifikasi dan subklasifikasi CV. Sinar Agung Mandiri dan data kualifikasi dan subklasifikasi PT. Buaran Megah Sejahtera
Proses Pelelangan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja BK.10) Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Balaikota, Jl. Kebon Sirih No 18 Blok H, Lt 19 Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Komisi D DPRD DKI: Bahan Bakar RDF Rorotan Bisa Redakan Kemacetan
Dari hasil pemerikasaan atas data lelang pekerjaan konstruksi pemeliharaan berkala Rumah Susun Pinus Elok dalam situs lpse.jakarta.go.ig menunjukkan bahwa terdapat 98 peserta yang mendaftar, hanya 12 peserta yang memasukkan dokumen penawaran.
Berdasarkan tahapan proses evaluasi administrasi, teknis dan penawaran yang dilakukan oleh Pokja BK.10 Balaikota diketahui hanya 3 peserta yang lulus evaluasi teknis dengan harga penawaran yang sama iaitu, CV. Sinar Agung Mandiri Rp 5.366.189.600, PT. Bahtera Usaha Konstruksi Rp 5.366.189.600 dan PT. Buaran Megah Sejahtera Rp 5.366.189.600.
Hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga serta pembuktian kualifikasi, Pokja BK.10 menetapkan PT. Buaran Megah Sejahtera sebagai pemenang, CV. Sinar Agung Mandiri pemenang cadangan ke 1 dan PT. Bahtera Usaha Konstruksi pemenang cadangan ke 2 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Tender Nomor 1824/BK.10/RR.02.01/PK/2022, tanggal 16 Agustus 2022.
Data yang diperoleh dari situs indokontraktor.com diketahui bahwa, PT. Buaran Megah Sejahtera memiliki kualifikasi usaha menengah dan tidak memiliki sub bidang klasifikasi/layanan jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001). Sementara CV. Sinar Agung Mandiri yang ditetapkan sebagai pemenang cadangan ke 1 memiliki kualifikasi usaha kecil dan memiliki sub bidang klasifikasi/layanan jasa pelaksana konstruksi gedung hunian (BG001).
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah mengatur mengenai Pemaketan Pengadaan Jasa Konstruksi. Ketentuan pemaketan Jasa Konstruksi dinyatakan, Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dan/atau koperasi, nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah dan nilai pagu anggaran di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp100 miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha milik Negara.
Patut diduga PPK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang menyebutkan setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan review atas laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dan bahwa pemenang pemilihan/calon penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak, termasuk keberlakuan data isian kualifikasi, Bersambung. [JP]