Kuat dugaan Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Baru untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Akibat dugaan kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Baru tersebut menimbulkan tudingan miring terhadap Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dianggap hanya retorika. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut. [JP]