MetroNusantaraNews.co | Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Adm Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta menjadi sorotan publik terkait maraknya bangunan gedung mewah yang berdiri tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maka tidak heran kalau banyak kalangan menuding bahwa Kecamatan Kebayoran Baru disebut sorga bagi penyelenggara bangunan gedung yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:
Pj Gubernur Kaltim Berikan Kemudahan Perizinan, Buka Peluang Besar Bagi Investor
Berdasarkan data yang diperoleh WahanaNews terdapat beberapa bangunan gedung mewah disekitar Kecamatan Kebayoran Baru diduga berdiri tidak sesuai dengan yang IMB dimiliki diantaranya, bangunan 5 lantai + basemen di Jl. Birah 1, Kel. Rawa Barat dengan IMB rumah tinggal 2 lantai, pelanggaran bangunan 3 lantai dan jarak bebas belakang 2 meter.
Bangunan 4 lantai di Jl. Gunadarman No 39, Rt 04/07, Kel. Rawa Barat dengan IMB rumah tinggal 2 lantai, pelanggaran bangunan 2 lantai dan jarak bebas belakang 2 meter, bangunan 2 lantai dan basemen di Jl. Gunadarman, Kel. Rawa Barat dengan IMB rumah tinggal 2 lantai, pelanggaran basemen dan jarak bebas belakang 2 meter, bangunan 3 lantai di Jl. Kartanegara No 54, Rt 001/003, Kel. Rawa Barat dengan IMB rumah tinggal 2 lantai, pelanggaran bangunan 1 lantai dan jarak bebas belakang 2 meter.
Foto: Bangunan 5 lantai dengan IMB 2 lantai di Jl. Birah I, Kel. Rawa Barat, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Dilokasi berbeda bangunan 3 lantai di Jl. Wijaya I, Kel. Senayan dengan IMB rumah tinggal 2 lantai, pelanggaran bangunan 1 lantai dan jarak bebas belakang 2 meter.
Meski terdapat pelanggaran, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran baru seakan menutup mata rapat-rapat atas pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung mewah tersebut.
Terbukti, meski melanggar, kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa kendala, pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tidak dilaksanakan.
Kuat dugaan Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung tersebut dimanfaatkan oleh oknum Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Baru untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Akibat dugaan kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebayoran Baru tersebut menimbulkan tudingan miring terhadap Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dianggap hanya retorika. Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebihlanjut. [JP]