Dan untuk paket pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Sunter Utara senilai Rp 5.425.856.700 dan pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Rawa Badak senilai Rp 13.554.286.000 dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
Sementara berdasarkan Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa, penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Baca Juga:
Mustajab Belum Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih Barat
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban.
Banyak kalangan meyakini bahwa, penunjukan langsung untuk pelaksanaan pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Sunter Utara dan pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Rawa Badak sangat bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews akan terus berusaha untuk mendapakan konfirmasi dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara, Adrian M Maulana. [JP]