MetroNusantaraNews.co | Dugaan korupsi pengadaan barang materian dan karung plastik serta dugaan penyalahgunaan jabatan pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara tahun 2021 rencananya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Rencana pelaporan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya berdasarkan data pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui penyedia tahun anggaran 2021 terdapat metode pemilihan yang berbeda dengan kegiatan yang sama diantaranya, pengadaan bahan material, karung plastik dan pembangunan saringan sampah otomatis.
Baca Juga:
Mustajab Belum Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih Barat
Detail paket dalam RUP disebutkan, pengadaan karung plastik untuk menunjang kegiatan operasi dan pemeliharaan sistem drainase di Wilayah Jakarta Utara Rp 2.722.500.000 dan pengadaan karung plastik untuk menunjang Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase di Wilayah Jakarta Utara Tahap 2 Rp 2.365.131.945 dilaksanakan melalui tender.
Sementara untuk pengadaan karung plastik senilai Rp 363.000.000 dilaksanakan melalui metode pemilihan e – furchasing. Selain menggunakan metode pemilihan tender pascakualifikasi dan e-furhcasing, terdapat pengadaan karung plastik dengan metode pengadaan langsung sebanyak 9 paket senilai Rp 1.796.850.000 dan nilai masing-masing Rp 199.650.000/paket.
Dan patut diduga sejak awal perencanaan pihak Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara dengan sengaja memecah paket pengadaan karung plastik dan bahan meterial tersebut dengan maksud menghindari tender.
Baca Juga:
NGO Jalak Desak Pemkot Jakpus Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih
Sementara pengadaan material untuk menunjang kegiatan pemeliharaan tanggul di wilayah Jakarta Utara, Rp 2.336.336.530 dengan metode pemilihan tender sebagaimana dalam RUP tidak ditemukan pada situs lpse.jakarta.go.id dan patut diduga bahwa pengadaan material untuk menunjang kegiatan pemeliharaan tanggul tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif.
Sama halnya dengan penngadaan karung plastik, untuk pengadaan bahan metirial juga dilakukan pengadaan langsung sebanyak 9 paket senilai Rp 1.663.260.500 dengan masing-masing Rp 153.876.250/paket.
Metode pemilihan berbeda juga terjadi pada pembangunan saringan sampah otomatis di 3 lokasi, dan untuk pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Bulak Cabe dan Bukit Gading Raya, Rp 13.047.410.000 dilaksanakan melalui tender.
Dan untuk paket pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Sunter Utara senilai Rp 5.425.856.700 dan pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Rawa Badak senilai Rp 13.554.286.000 dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
Sementara berdasarkan Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinyatakan bahwa, penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban.
Banyak kalangan meyakini bahwa, penunjukan langsung untuk pelaksanaan pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Sunter Utara dan pembangunan saringan sampah otomatis di rumah pompa Rawa Badak sangat bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews akan terus berusaha untuk mendapakan konfirmasi dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Utara, Adrian M Maulana. [JP]